Kamis, 02 Juli 2009


Para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya bermain musik dan mendengarkannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya berdasarkan firman Allah di antaranya:

“Dan hasutlah siapa saja yang kamu sanggupi di antara mereka dengan suaramu,”(Al Isra: 64).

Menurut mereka pengertian “bi shautika” pada ayat itu adalah dengan lagu dan irama musik. Selain itu ada juga hadits-hadits yang menurut mereka melarang nyanyian, alat musik dan bermain alat musik.

Ulama-ulama yang termasuk kelompok ini adalah dari kalangan sahabat Ibnu Abbas, Abdullah bin Mas’ud. Adapun dari kalangan tabi’in di antaranya ialah Hasan al Basri, Mujahid, Ikrimah, Said bin Zubair, Qatadah.

Sebagian lagi ada yang membolehkan lagu, memainkan alat musik dan mendengarkannya. Mereka berpendapat di antaranya dengan ayat Al Quran;

“Dan sederhanakanlah cara berjalanmu di muka bumi dan lunakkanlah suaramu, sesungguhnya seburuk-buruk suara adalah suara keledai,”(QS. Luqman: 19).

Menurut mereka, mafhum mukhalafah (makna berkebalikan) dari ayat itu ialah diperbolehkannya bersuara dengan lembut dan indah seperti bernyanyi. Selain itu, terdapat sejumlah hadits-hadits shahih yang menunjukkan bahwa Nabi saw. mengijinkan kaum muslimin bernyanyi dengan syair yang islami.

Ulama yang termasuk kelompok ini ialah dari kalangan sahabat Umar, Usman, Abdurrahman bin Auf, Abu Ubaidah bin Al Jarrah, dsb. Adapun dari kalangan tabi’in di antaranya Said bin al Musayyab, Salim bin Umar, Ibnu Hassan, Kharizah bin Zaid, dsb.

Meski demikian, para ulama yang membolehkan musik mensyaratkan sejumlah hal yang tak boleh dilanggar oleh kaum muslimin, di antaranya:

  1. Tidak diperbolehkan membawakan lirik lagu yang merusak agama, akhlak dan menyuruh kejahatan.
  2. Wanita hanya diperkenankan bernyanyi di hadapan mahram atau kaum wanita saja.
  3. Para penyanyinya harus menutup aurat dan berpenampilan sopan serta tidak memprovokasi orang lain untuk berbuat tercela.
  4. Alat-alat musik yang khusus dipergunakan dalam peribadatan non muslim tidak boleh dipergunakan karena ada larangan menyerupai orang kafir. Misalnya organ khusus yang dipakai di gereja, lonceng gereja, tambur orang Hindu, dsb.
  5. Bermain musik dan bernyanyi adalah sekedar hiburan dan tidak diperkenankan untuk dijadikan profesi/nafkah. Nabi saw. bersabda, “Pendapatan penyanyi wanita terlarang.”(HR. Ibnu Hibban).

Dalam kehidupan kaum muslimin bermusik dan bernyanyi adalah sekedar hiburan, bukan kegiatan utama. Aktifitas utama umat adalah mencari ilmu, menegakkan syariat, amar maruf nahiy mungkar, dan jihad fi sabilillah. Maraknya kegiatan musik dan bernyanyi - termasuk nasyid - yang sudah menjadi aktifitas harian umat adalah bagian dari kemunduran kaum muslimin.[]

8 komentar:

  1. gw ga ngerti.
    intinya yang halal aja ya,

    BalasHapus
  2. halal g halal...serahkan pada Yang Maha Kuasa az dech...

    BalasHapus
  3. gambarnya lebay ahhhhh

    hahahahahaha

    BalasHapus
  4. berhubung tema kita sam tentang musik....
    coba sen,,,,cari tentang musik2 jazz gtu.... alat pndukungnya.. biasnya alt2 apa aj yang di gunaiin di dalam musik jazz ;p

    BalasHapus
  5. boleh gila dgn music asal jgn berlebihan buangetttt........

    BalasHapus
  6. inget kata bang haji roma irama....wkwkwkwk,,,

    BalasHapus